Beberapa Bentuk Arbitrase Dan Klausula Dela Safitri (1711140181) dan Rudi Julianto (1711140174) A. Pengertian Arbitrase Dan Klausula Di Indonesia, Arbitrase bukan merupakan sesuatu hal yang baru dalam dalam penyelesaian sengketa, meskipun lembaga arrbitrase ini semulanya di peruntukan bagi penduduk golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan itu. Memang dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Bumiputra, baik HIR maupun RBg, tidak mengatur tentang arbitrase. Namun lewat pasal 377 HIR dan pasal 705 Rbg yang berbunyi “jika orang indonesia dan orang timur asing menghendaki perselisihan diputuskan oleh juru pisah, maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa eropa”. Jadi pada pasal tersebut jelas memberikan kemungkinan buat pihak pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan. Dalam perkembangannya Arbitrase di Eropa mempunyai bentuk yang sederhana yaitu : 1. ...